Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2024

Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui Penyesuaian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

JF Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan. Penyesuaian JF Penata Perizinan adalah pengangkatan dalam JF Penata Perizinan dengan persyaratan tertentu PNS yang telah dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang JF Penata Perizinan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui Penyesuaian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2024
Sumber
BN 2024 (492) : 4 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 230 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan