Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas Dan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas
Ditetapkan Tanggal 11 Desember 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2014 Tentang
Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas
Dan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan
kesehatan dalam penyelenggaraan Jarninan Kesehatan
Nasional di Kabupaten Gunung Mas telah diatur dengan
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 37 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Pe
ra
turan Menteri Kesehatan Nomor 2
8
Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nom
o
r 2 Tahun 2008.
Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas
Dan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2015
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa setiap orang pada dasamya berhak atas
jaminan pelayanan kesehatan untuk dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak
dan untuk meningkatkan martabalnya menuju
masyarakat yang sehat, sejahtera, adil dan
makmur; bahwa Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013
tentang jaminan kesehatan yang tidak menjadi
cakupan pelayanan pemerintah melalui BPJS
yang bersumber dari APBN, pemerintah daerah
dapat menganggarkannya dalam bentuk program
dan kegiatan pada SKPD yang menangani
urusan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
Kabupaten Batang;
Pasai 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60/
Menkes/Per/VI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12
Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan
Jaminan kesehatan daerah kabupaten
Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2015
STANDAR BIAYA PEI"AYANAN KESEHATAN RUJUKAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANI{YA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu
membuat pengaturan atas fasilitas jasa pelayanan
kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan
jaringannya;
b.balwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang tentang Standar Biaya Pelayanan
Kesehatan Rujukan pada Pusat Kesehatar
Masyarakat dar j aringannya;
l. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembarar Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaar Negara (LembaraIl Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambalan lrmbaran
Negara Republik IndoneEia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggundawab
Keuangan Negara (tembaran Negara Tahun 2OO4
Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Nomor 4400;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Repubtik
lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaraa Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Jarninan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20E4 Nomor 15,
Tambahan Irmbarao Negala Republik lndonesia
Nomor 44S);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan fi,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan l-€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5O63);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentarrg
Tenaga Kesehatan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Taltun 1996 Nomor 49, Tasrbahan
lEmbaran Negara Republik Indoaesia Nomor 3637);
9. Undang-Unda-ng Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
lO. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Ja-Einan Sosial firmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 116, Tanbahan
l,embaran Negara Republik Indonesia NoBor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahart
l:mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15
Nomor 58, Tambahan i.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentarrg
Pengelolaan Keuangan Daerah (I€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578)i
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1O1 Tahun 2012
tentang Penerirna Bantua[ Iuran Jaminan Kesehatan
(Irmbaran Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 29, Tambahan Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372)i
14. Perafi-rran Presiden Nomor 72 Tahuo 2012 tentang
Sistfm Kesehatan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 193);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Ja.rainan Kesehatan (l.f,mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaima[a telah
diubah dengan Peratu.ran Presiden Nomor 1 I 1 Tahun
2O13 (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 255);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman PeEgelolaan K€uangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Pe.aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l
Tahun 20 I 1;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor OO1 Tahun 2O12
tentang Sistem Rujukan Pelayaan Kesehatan
Perseorangan (Berita Negara Republik lndonesia
"latrun 2Ol2 Nomor 122);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2O14
tentang Pusat Kes€hatar Masyarakat;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentarrg Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Lu\*u Ti'rour (I.€mbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor
5, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Luvu
Timur Nomor 23) setlagaimana tela-h diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timui Nomor 12
Tahun 2Ol4 (lembaran Dae.al Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan l€mbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8g)Peraturart
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2OOq
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kes€hatan Gratis
di Kabupaten Luwu Timur (lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor th
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor I
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelay'anan Kesehatan
fl,embaran Daerah Kabupaten Luwu fimur Tahun
2011 Nomor i) sebagairnana telah diubah dengart
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2013 (krlbaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2013 Nomor 7);
21. Peraturan Elupati Luwu Timur Nomor 1 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timu. (tembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ol4 Nomor
11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
WILAYAH CAKUPAN RUJUKAN
BAB ry
KOMPONEN BIAYA PET,AYANAN KESEI{ATAN RUJUKAN
BAB V
STANDAR BIAYA PEI.AYANAN KESEHATAN RUJUKAN
BAB VI
TATA CARA PEIAKSANAAN RUJUKAN
BAB VIi
PEMBINAAN DAN PENGAU/ASAN
BAB VIII
KETET{TUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
NOMOR 24 TAHUN 2015
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Tahun 2015 No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Pelayanan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kemampuan layanan rumah sakit, perlu melakukan penambahan jenis pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 gan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun
2010; Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Jenis pelayanan selain diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang, Rumah Sa.kit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang memberikan pelayanan
tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
7 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 24 Tahun 2015
Standar Pelayanan Minimal - Seribu Hari Pertama kehidupan (HPK)
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK)
ABSTRAK:
Dalam rangka pertamggungjawaban perangkat daerah untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan dibidang kesehatan serta peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak perlu diatur Standar Pelayanan Minimal pada Seribu hari Pertama Kehidupan (HPK).
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Kepmenkes No. 1457 Tahun 2003; Kepmenkes No. 131 Tahun 2004; Perda No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK), meliputi: Pelayanan Pada ibu Hamil; Pelayanan pada Bayi Baru Lahir; Pelayanan pada Bayi Umur 0-11 Bulan; Pelayanan Pada Anak Balita; Pelayanan Seribu HPK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 24 Tahun 2015
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NSIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, diperlukan dukungan dana untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 40 tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013, Peraturan Presiden No. 32 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014,Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 tahun 2014, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 28 Tahun 2008, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2009.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sumber dana Penyaluran Dana Dan Pemanfaatan Dana, Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Klaim Rawat Inap Klaim Rujukan Dan Klaim Persalinan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 81 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PELAYANAN KESEHATAN PASIEN MISKIN/TIDAK MAMPU DI KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka mengoptimalkan kualitas layanan
kesehatan masyarakat, melindungi dan memberikan pelayanan
kesehatan kepada pasien miskin/tidak mampu dengan
sasaran dan jenis layanan yang belum tertampung maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 81 Tahun 2013 Tentang
Tata Cara Pemberian Bantuan Pelayanan Kesehatan Pasien
Miskin/Tidak Mampu di Kabupaten Trenggalek;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 111 Tahun 2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 117 Tahun 2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 120 Tahun 2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 81 Tahun 2013 Tentang
Tata Cara Pemberian Bantuan Pelayanan Kesehatan Pasien
Miskin/Tidak Mampu di Kabupaten Trenggalek;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
mengubah
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 81 Tahun 2013
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 71 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medika Citrautama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas
Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
ABSTRAK:
Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan yang baik dan berkualitas merupakan salah
satu hak warga negara yang harus dipenuhi dengan
penyediaan sarana dan prasarana yang memadai di
Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri
Kesehatan
Nomor
582/MENKES/SK/ 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8
Tahun 2008.
Retribusi Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas
Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2015
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2015
PENGELOLAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, JAMINAN KESEHATAN DAERAH DAN UMUM PADA PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kesehatan Daerah dan Umum Pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program PeLayanan
Kesehatan Gratis Provinsi Sr:lawesi Selatan serta
pembagian Dana Jaminan Kesehatan Nasional
Daerah dan Umum, perlu menetapkan pengelolaan
Dana Kapitasi darl Non Kapitasi;
b.bahwa berdasarkan pertimbangal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaal Dana Kapitasi Dan Non
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan
Kesehatart Daerah dan Umum Pada Pemberi
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
(lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO3
Nomor 27, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbenda-haraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggundawab
Keuangan Negara (kmbaran Negara Talun 2OO4
Nomor 66, Tambahan lEmbaran Negara Nomor 440O;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Nega.ra
Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan t€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggata Jarninsrr Sosial (l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 116, Tambahan
I€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (l€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 298, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5607);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (I,embaran Negara
Republik Indonesia Talun 2OO5 Nomor 14O,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonegia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1O1 Tahun 2012
tentang Penerima Bantual Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2
Nomor 264, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 20 1 1;
15. Perafiran Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 874);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
tentarg Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalarn
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan lBerita ,.,
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor tZSZl; c
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan
Kesehatan Gratis (kmbaran Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2OO9 Nomor 2);
18, Peraturan Gubemur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentarg Pedoman Pelaksanaan
Program Pelayanan Kesehatan Gratis di Provinsi
Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2OO8 Nomor 13);
19. Peraturar Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 15
Tahun 2OO8 tentang Regionalisasi Sistem Rujulan
Rumah Sakit di Provinsi Sulawesi Selatan;
20. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor
08184/PSDK- 1/VII/20 t3 tentang Alokasi Anggaran
Bantuan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Provinsi Sulawesi
Selatan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (kmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor
5, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 23) sebagaimaaa telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timr:r Nomor 12
Tahun 2014 (l€mbarar Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan l€mbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89) Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2OO9
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
di Kabupaten Luwu Timur (kmbaral Dae rah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelaya-nan Kesehatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengar
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2013 (t€mbaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 201 3 Nomor 7);
23. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungar Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor
1r);
BAI} I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAE} III
JENIS PROGRAM
BAB IV
SUMBER DANA, PET.IYALURAN DANA DAN PEMANFAATAN DANA
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
NOMOR 23 TAHUN 2015
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat