Perbup ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK), meliputi: Pelayanan Pada ibu Hamil; Pelayanan pada Bayi Baru Lahir; Pelayanan pada Bayi Umur 0-11 Bulan; Pelayanan Pada Anak Balita; Pelayanan Seribu HPK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat