TATA - CARA - PELAKSANAAN - DAN - PERTANGGUNGJAWABAN - PERJALANAN - DINAS - DALAM - NEGERI
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD Kota Bandung Tahun 2024 No. 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan huruf B angka 12 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 1 Tahun 2023; Perda Kota Bandung No. 02 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang meliputi Ketentuan umum, Tujuan dan ruang lingkup, Pelaksanaan perjalanan dinas jabatan, Biaya perjalanan dinas jabatan, Pembayaran biaya perjalanan dinas, Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, Pengendalian internal, Ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023.
23 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2024
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - NOMOR - 11 - TAHUN - 2023 - TENTANG - PEDOMAN - PEMBERIAN - TAMBAHAN - PENGHASILAN - PEGAWAI - APARATUR - SIPIL - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - PEMATANGSIANTAR
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 01
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti berbagai dinamika perkembangan dalam pelaksanaan penilaian kinerja dan pengajuan sasaran kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan pelaksanaannya sehingga perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM (Pembuatan Rencana Kerja, Pelaporan Realisasi Rencana Kerja Pegawai).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2024.
8 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sabang Nomor 01 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Gampong Dalam Kota Sabang Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Wali Kota menetapkan tata cara pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Gampong; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dalam Kota Sabang Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 10 Tahun 1965; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 37 Tahun 2023; Perpres Nomor 82 Tahun 2018; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Noor 119 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 201/PMK.07/2022; Permendagri Nomor 15 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Gampong Dalam Kota Sabang Tahun Anggaran 2024 yang terdiri dari ketentuan umum, tata cara pengalokasian, penyaluran alokasi dana gampong, penggunaan alokasi dana gampong, sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Halaman : 14 Hlm , Lampiran : 17 Hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2024 NOMOR 1/A
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG
BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 215/PMK.07/2021
tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau;
1.
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4755);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5294);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran NegeraRepublik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor:
215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1513);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
SUMBER ANGGARAN DAN PENGELOLAAN
BAB V
KRITERIA PENERIMA BANTUAN
BAB VI
PENDATAAN
BAB VII
BESARAN BANTUAN
BAB VIII
JANGKA WAKTU
BAB IX
PENYALURAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
11
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penajabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD.2024/NO.5, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan adanya pergeseran anggaran yang
disampaikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 perlu dilakukan
perubahan serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nornor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 2 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nornor 3 Tahun 2023; Peraturan Walikota Nornor 63 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Mengubah Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penajabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kota Tangerang ke-31 Tahun 2024, pemerintah Kota Tangerang memberikan apresiasi pada masyarakat dalam bentuk pengurangan dan/atau pembebasan sanksi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, perlu diberikan pengurangan dan/atau pembebasan sanksi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi, pengurangan pokok dan/atau pembebasan sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota sebagai dasar hukum pelaksanaan sanksi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur materi terkait Pengurangan Pokok Dan/Atau Pembebasan Sanksi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGURANGAN POKOK DAN/ATAU PEMBEBASAN SANKSI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
-
-
4 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2024.
Pasal 18
Ayat (6) UUD 1945;
UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun
2023; PP No. 14 Tahun 2024; Perda Kota Serang No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Serang No. 5 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bab III Pembayaran Bab IV Pendanaan Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jalan Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 24 ayat (4), Pasal 26 ayat (5), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jalan Kota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012; Peraturan Umum Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2012; Peraturan Umum Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, Terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERSYARATAN TEKNIS JALAN
BAB III PENGGUNAAN RUANG DI ATAS DAN/ATAU DI BAWAH RUANG MILIK JALAN
BAB IV IZIN PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
BAB V TATA CARA PEMBONGKARAN DAN PEMINDAHAN
BAB VI PENGGUNAAN RUANG MANFAAT JALAN DAN RUANG PENGAWASAN JALAN
BAB VII TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN 2025-2026
ABSTRAK:
a. bahwa
untuk
mewujudkan
kesejahteraan
masyarakat, pelayanan publik yang berkualitas dan
meningkatkan daya saing daerah diperlukan
penyelenggaraan pembangunan daera berdasarkan
perencanaan yang berkualitas;
b. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka
Pemilihan Umum Kepala Daerah dilaksanakan
serentak secara nasional pada Tahun 2024 sehingga
untuk mewujudkan kesinambungan perencanaan
pembangunan di masa transisi menuju pemilihan
umum kepala daerah secara nasional perlu disusun
rencana pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
Daerah Bagi Daerah Dengan Periode Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berakhir
Pada
Tahun
2024,
menyatakan
rencana
pembangunan daerah tahun 2025-2026 ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogjakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17
Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar
dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian Dan
Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6909);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1312);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2026 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 100
Seri E);
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kota Kediri Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 13);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SISTEMATIKA
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V
PERUBAHAN RPD
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
408
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Orang Terlantar dan Jenazah Terlantar
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektifitas pelaksanaan kegiatan penanganan orang terlantar dan jenazah terlantar serta untuk menyelaraskan dengan ketentuan belanja tidak terduga; bahwa dalam Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Orang Terlantar dan Jenazah Terlantar masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan penanganan orang terlantar dan jenazah terlantar sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Orang Terlantar dan Jenazah Terlantar.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 50 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur materi terkait Penanganan Orang Terlantar Dan Jenazah Terlantar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2020
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat