Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang meliputi Ketentuan umum, Tujuan dan ruang lingkup, Pelaksanaan perjalanan dinas jabatan, Biaya perjalanan dinas jabatan, Pembayaran biaya perjalanan dinas, Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, Pengendalian internal, Ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat