Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024

Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang meliputi Ketentuan umum, Tujuan dan ruang lingkup, Pelaksanaan perjalanan dinas jabatan, Biaya perjalanan dinas jabatan, Pembayaran biaya perjalanan dinas, Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, Pengendalian internal, Ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
08 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2024
Tanggal Berlaku
08 Januari 2024
Sumber
BD Kota Bandung Tahun 2024 No. 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 216 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan