Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sabang Nomor 01 Tahun 2024

Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Gampong Dalam Kota Sabang Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Gampong Dalam Kota Sabang Tahun Anggaran 2024 yang terdiri dari ketentuan umum, tata cara pengalokasian, penyaluran alokasi dana gampong, penggunaan alokasi dana gampong, sanksi dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sabang Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Gampong Dalam Kota Sabang Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
25 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2024
Tanggal Berlaku
25 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.01
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 114 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan