Peraturan Wali Kota ini mengatur materi terkait Pengurangan Pokok Dan/Atau Pembebasan Sanksi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGURANGAN POKOK DAN/ATAU PEMBEBASAN SANKSI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAB III KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat