Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, Terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PERSYARATAN TEKNIS JALAN BAB III PENGGUNAAN RUANG DI ATAS DAN/ATAU DI BAWAH RUANG MILIK JALAN BAB IV IZIN PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN BAB V TATA CARA PEMBONGKARAN DAN PEMINDAHAN BAB VI PENGGUNAAN RUANG MANFAAT JALAN DAN RUANG PENGAWASAN JALAN BAB VII TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat