Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jalan Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, Terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PERSYARATAN TEKNIS JALAN BAB III PENGGUNAAN RUANG DI ATAS DAN/ATAU DI BAWAH RUANG MILIK JALAN BAB IV IZIN PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN BAB V TATA CARA PEMBONGKARAN DAN PEMINDAHAN BAB VI PENGGUNAAN RUANG MANFAAT JALAN DAN RUANG PENGAWASAN JALAN BAB VII TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jalan Kota
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 Nomor 1
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan