Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 19 Tahun 2023

Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bab III Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bab IV Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bab V Tata Cara Pembayaran Bab VI Pengendalian Internal Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
06 April 2023
Tanggal Pengundangan
06 April 2023
Tanggal Berlaku
06 April 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 296
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 132 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perwali Kota Serang No. 1 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan