Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bab III Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bab IV Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bab V Tata Cara Pembayaran Bab VI Pengendalian Internal Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat