BESARAN AI,OKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI TIASIL PENEzuMAAN PAJAK ROKOK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum Yang Besumber dari Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 1 ayat (2)
Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun
2Ol3 tentang Pajak Rokok, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Untuk
Pelayanan Kesehatan Dan Penegakan Hukum Yang
Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak
Rokok di Kabupaten Luwu Timur.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Luwu limur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O)i
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Irmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahal Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahal lcmbaran
Nega-ra Republik lndonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Daerah (L€mbaran Negara Republik Indonesia
Talun 2OO4 Nomor 66, Tambaian Ifmbaran Negara
Republk Indonesia Nomor 44OO);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Ifmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambaian kmba_ran
Nega-ra Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Repubtik Indonesia Talun 2OO8 Nomor 59, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4g44);
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (I€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(trmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan L€mbaran Negam Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14O, Tambahan
kmbararr Nega.ra Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahal l,embaran
Nega-ra Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan P€merintah Nomor 39 Talun 2OO7 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (I,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahan
l€mbaIan Negam Republik Indonesia Nomor 4783);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Irmba-ran Negara
Republik Indonesia Talun 2010 Nomor 123, Tambaharr
Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2O1O tentang
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (I€mbaran Negara Republik Indonesia
Taiun 2010 Nomor 153, Tambaian Ifmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengar Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 694);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.O7/2013
tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak
Rokok;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (kmbaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 8,
Tambalan lrmbaran Daerair Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013 Nomor 273);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENGUNAAN DANA BAGI HASIL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
NOMOR 26 TAHUN 2015
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 26 Tahun 2015
PEMBENTUKAN DAN TATA LAKSANA UNIT PELAKSANA TEKNIS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2015/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah pada Dinas Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Dan Lingkungan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Jabatan Fungsional
Bab IV Tata Laksana
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2008 dicabut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan asas-asas umum pemerintah yang baik dan memberikan kepastian hukum terhadap tenaga kerja kontrak daerah di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan pegawainya, maka perlu diatur Besaran Gaji Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Daerah. Pemberian gaji ditetapkan dengan berpedoman pada Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, letak lokasi RS, keterbatasan tenaga kesehatan yang tersedia, dan kelangkaan profesi.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perpres No.54 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permenkes No.56 Tahun 2014; Permenkes No.1199/MENKES/PER/X/2004; Kepmenkes No.156 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2014; Perbup Kutai Kartanegara No.19 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria Gaji, Penerima Gaji, Tata Cara Pembayaran, Jam Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
Peraturan yang Diubah: Permendagri No.13 Tahun 2006.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 26 Tahun 2015
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DARI BULAN JANUARI 2014 SAMPAI DENGAN APRIL 2014 DAN SETELAH BULAN APRIL 2014 PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Dari Bulan Januari 2014 Sampai Dengan April 2014 Dan Setelah Bulan April 2014 Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan ketentuan Bab V huruf d Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, diperlukan dukungan dana untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013, Peraturan Presiden No. 32 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 tahun 2008, Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2014.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Dari Bulan Januari 2014 Sampai Dengan April 2014, Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Dari Bulan Januari2014 Sampai Dengan April 2014, Variabel Pembagian Jasa Dan Jasa Pelayanan Kesehatan, Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan NAsional Pada FKTP Setelah Bulan April 2014 Dan Seterusnya Serta Pengadaan Obat, Alat Kesehatan Dan Bahan Medis Habis Pakai, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Anak (KIBBLA) Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 3, pasal 13, pasal 14, pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak ( KIBBLA ) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah maka Perlu Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak ( KIBBLA ) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 ;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika sebagai Berikut.
1.Ketentuan Umum
2.Wewenang,Ruang Lingkup Dan Tanggungjawab Pemerintah
3,Sumber Daya Manusia / Jenis Tenaga Kesehatan Penyelenggara Kesehatan Kibbla
4.Rekrutmen Dan Penempatan Tenaga Kesehatan
5.Kemitraan Bidan Desa Dan Dukun Bayi
6.Tim Kibbla
7.Peran Lintas Sektor Dan masyrakat
8.Jenis Sarana/ Prasarana Pelayanan Kibbla
9.Wilayah Terpencil
10.Pembiayaan Kibbla
11.Pengawasan Dan Tata Cara Pelaporan
12.Tata Cara Pengaduan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 26 Tahun 2015
DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - pemanfaatan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional yang
Diterima pada Bulan Januari sampai dengan April 2014
pada Puskesmas di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan
pelayanan kesehatan masyarakat melalui
program Jaminan Kesehatan Nasional di
Kabupaten Kudus diberikan Dana Kapitasi
Program Jaminan Kesehatan Nasional; bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional
adalah sebagai upaya memberikan perlindungan
kesehatan kepada peserta untuk memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Bab V
huruf D angka 1.a Lampiran Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Nasional dan Surat Menteri Kesehatan Tanggal
21 Mei 2015 Nomor JP 01.02/X/1003/2015 Hal
Pemanfaatan Dana JKN Tahun 2014, Dana
Kapitasi Bulan Januari sampai dengan April
2014 dapat dimanfaatkan dengan didukung
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional yang Diterima Pada Bulan Januari
sampai dengan April 2014 Pada Puskesmas di
Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemanfaatan dana kapitasi JKN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2015
PEDOMAN PEMANFAATAN DANA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KAPITASI DAN NON KAPITASI PADA PUSKESMAS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Kapitasi dan Non Kapitasi Pada Puskesmas Di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk pelayanan kesehatan program
Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang
Kesehatan akan membayar kepada Puskesmas
secara kapitasi dan non kapitasi; bahwa dalam rangka pemanfaatan dana dari Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan
kepada Puskesmas untuk pelayanan Jaminan
Kesehatan Nasional ( JKN ) Kabupaten Batang, perlu
diatur tentang Pemanfaatan dana tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional
pada Puskesmas di Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14
Tahun 2010; Peraturan Bupati Batang Nomor 70 Tahun 2012;
Peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman
Pemanfaatan dana jaminan kesehatan
Nasional kapitasi dan non kapitasi pada
Puskesmas di kabupaten batang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional, sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan,sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 maka pengelolaan dan pemanfaatan dana non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan kembali oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah yang pengaturannya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 ; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2014 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Mekanisme Pembayaran
4.Pertanggung Jawaban
5.Ruang Lingkup Pelayanan
6.Tata Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat