Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 26 Tahun 2015

Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria Gaji, Penerima Gaji, Tata Cara Pembayaran, Jam Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
10 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2015
Tanggal Berlaku
11 Februari 2015
Sumber
BD.2015/ NO.26
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 24 Tahun 2022 tentang Gaji Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara Rumah Sakit Umum Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan