RSUD - GAJI - PEGAWAI BLUD - NON ASN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2022/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gaji Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gaji Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara Rumah Sakit Umum Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perbup Kukar No. 47 Tahun 2021; Perbup Kukar No. 48 Tahun 2021; Perbup Kukar No. 49 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur:
Ketentuan Umum; Kriteria Gaji; Pemberian dan Besaran Gaji; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tenaga Kesehatan Non Pegawai Negeri Sipil Di Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kata Bagun; dan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 337/SK-BUP/HK/2015 tentang Penetapan Besaran Honorarium Tenaga Harian Lepas pada Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit dan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 hlm.
|