PEDOMAN PEMANFAATAN DANA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KAPITASI DAN NON KAPITASI PADA PUSKESMAS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Kapitasi dan Non Kapitasi Pada Puskesmas Di Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk pelayanan kesehatan program
Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang
Kesehatan akan membayar kepada Puskesmas
secara kapitasi dan non kapitasi; bahwa dalam rangka pemanfaatan dana dari Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan
kepada Puskesmas untuk pelayanan Jaminan
Kesehatan Nasional ( JKN ) Kabupaten Batang, perlu
diatur tentang Pemanfaatan dana tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional
pada Puskesmas di Kabupaten Batang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14
Tahun 2010; Peraturan Bupati Batang Nomor 70 Tahun 2012;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman
Pemanfaatan dana jaminan kesehatan
Nasional kapitasi dan non kapitasi pada
Puskesmas di kabupaten batang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
- 14 hlm.
|