Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010. Peraturan daerah tersebut belum sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENHUB No. PM 133 Tahun 2015; PERMENHUB No. PM 156 Tahun 2016; PERDA No. 29 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur perubahan mengenai ketentuan umum, dasar penetapan retribusi, besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Penghargaan atas Keberhasilan Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. bangkalan No 8 tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermoor
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga tarif retribusinya perlu disesuaikan dan ditambah ketentuan-ketentuan baru;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut pada huruf a.maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah ~ersebut, yang perubahannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Bema Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nemor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4444);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Untas dan Angkutan Jalan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 lentang PeJaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan 8ermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nemor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 lentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerinlah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Oaerah Provinsi, dan Pemerintahan Oaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Oaerah ;
19. Keputusan Menteri Oalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Oaerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Oaerah, Retribusi Oaerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-Jain;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomer 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Bema Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Oaerah dan Peraturan Kepala Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nornor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bennotor (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2001 Nomor 3/B);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2006 Nomor 4/E);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 2/0).
8eberapa kelenluan dalam Peraluran Daerah Kabupalen 8angkalan Nomor 8 Tahun 2001 lenlang Relribusi Pengujian Kendaraan 8ermotor (Lembaran Daerah Kabupaten 8angkalan Tahun 2001 Nomor 318), diubah sebagai berikut:
1. Pada Pasal1 diubah:
2. Kelentuan Pasal 8 ayal (2) diubah,
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah,
4. Ketenluan Pasal 10 ayat (1) diubah,
5. Ketentuan Pasal 14 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Perda Kab Kudus No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas perda Kab Kudus No 7 Tahun 2011 tentang retribusi Tempat Khusus Parkir, guna pelaksanaannya perlu menyesuaikan Perbup Kudus No 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Perda Kab Kudus No 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kudus No 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus No 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Perda Kab Kudus No 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus No 12 Tahun2 012 tentang Pelaksanaan Perda Kab Kudus No 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 2011; PP No 37 Tahun 2011; PP No 79 Tahun 2013; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 7 Tahun 2011; Oerda Kab Kudus No 3 Tahun 2016; Perda Kab Kudus No 6 Tahun 2017; Perbup Kudus No 12 Tahun 2012; Perbup Kudus No 29 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 3 mengenai perencanaan dan pengadaan sarana pemungutan retribusi, Pasal 27 mengenai Lokasi tempat khusus parkir ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
Peratuan Bupati Kudus No 12 Tahun 2012
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintah daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandiriah daerah, perlu dilakukan
perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif
Undang - Undang Nomor 5 T ahun 1965; Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
TARIF RETRIBUSI; BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN
SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB VIII
PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF; BAB X
PENAGIHAN RETRIBUSI; BAB XI
PENGEMBALPAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XII
KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB XIII
PEMANFAATAN; BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XVI
PENYIDIKAN; BAB XVII
KETENTUAN PIDANA; BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri Dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian daerah serta
menghindari tumpang tindih pemungutan retribusi
daerah perlu dilakukan penyesuaian objek retribusi.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008.
Pasal 1; Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha
Industri dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan
Tahun 2006 Nomor 16 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi kelestarian fungsi
sumberdaya alam pesisir yang memiliki keanekaragaman
hayati yang tinggi dan karakteristik sosial budaya yang yang
spesifik pada daerah Kabupaten bengkayang, yang memiliki
kawasan perairan dan memiliki keragaman potensi sumber
daya alam yang tinggi sehingga dapat memberikan manfaat
secara optimal bagi pengembangan ekonomi, sosial budaya
masyarakat, diperlukan upaya pelestarian dan konservasi
wilayah pesisir terhadap kawasan perairan laut Kabupaten
Bengkayang dengan kebijakan pengelolaan secara
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41Tahun 2000; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.10/MEM/2002; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.34/MEN/2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Tujuan, dan Sarana;
3. Ruang Lingkup;
4. Penetapan Batas Kawasan Konservasi Laut Daerah
5. Pengelolaan Kawasan konservasi Laut Daerah;
6. Pemanfaatan;
7. Pemberdayaan Masyarakat:
a) Hak dan kewajiban Masyarakat,
b) Peran Serta Organisasi Non-Pemerintah,
c) Peran Serta Perguruan Tinggi;
8. Komisi Pengelola Kawasan Konservasi Laut Daerah:
a) Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Komisi Pengelola,
b) Fungsi Komisi Pengelola;
9. Pengawasan dan Pengendalian:
a) Umum,
b) Pengawasan,
c) Pengendalian;
10. Pembiayaan;
11. Jaminan Lingkungan;
12. Penyelesaian Sengketa;
13. Ketentuan peralihan;
14. Ketentuan penutup.
Selain itu, aturan ini mengharuskan Komisi Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah telah terbentuk tanggal 8 Agustus 2008, satu tahun sejak berlakunya Perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
Komisi Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah harus telah terbentuk tanggal 8 Agustus 2008, satu tahun sejak berlakunya Perda ini.
13 Halaman, dan 11 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.8/2017, No Reg Perda 8/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 64/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 yang berkaitan dengan dibatalkannya penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk penghitungan tarif retribusi paling tinggi 2 % (dua persen) dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi tidak dapat dijadikan dasar pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyusunan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN KENDAL.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat