retribusi-pengujian-kendaraan-bermotor
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2021/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010. Peraturan daerah tersebut belum sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
- Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENHUB No. PM 133 Tahun 2015; PERMENHUB No. PM 156 Tahun 2016; PERDA No. 29 Tahun 2010.
- Dalam peraturan ini diatur perubahan mengenai ketentuan umum, dasar penetapan retribusi, besarnya tarif retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- 9 hlm, Lampiran : 1 hlm
|