Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek Dan Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Golongan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Wilayah Pemungutan Dan Masa Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Dan Sanksi Administratif; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat