Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Tujuan, dan Sarana; 3. Ruang Lingkup; 4. Penetapan Batas Kawasan Konservasi Laut Daerah 5. Pengelolaan Kawasan konservasi Laut Daerah; 6. Pemanfaatan; 7. Pemberdayaan Masyarakat: a) Hak dan kewajiban Masyarakat, b) Peran Serta Organisasi Non-Pemerintah, c) Peran Serta Perguruan Tinggi; 8. Komisi Pengelola Kawasan Konservasi Laut Daerah: a) Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Komisi Pengelola, b) Fungsi Komisi Pengelola; 9. Pengawasan dan Pengendalian: a) Umum, b) Pengawasan, c) Pengendalian; 10. Pembiayaan; 11. Jaminan Lingkungan; 12. Penyelesaian Sengketa; 13. Ketentuan peralihan; 14. Ketentuan penutup. Selain itu, aturan ini mengharuskan Komisi Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah telah terbentuk tanggal 8 Agustus 2008, satu tahun sejak berlakunya Perda ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat