RETRIBUSI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri Dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian daerah serta
menghindari tumpang tindih pemungutan retribusi
daerah perlu dilakukan penyesuaian objek retribusi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008.
- Pasal 1; Pasal 2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha
Industri dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan
Tahun 2006 Nomor 16 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 5 Halaman
|