Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 13, BN.2013/No.792, jdih.bawaslu.go.id : 10 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Mengubah :
Peraturan KPU No. 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2015
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kota
Mencabut :
Peraturan KPU No. 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemillhan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri dalam Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang di Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa telah ditetapkan Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa secara Bergelombang di Kabupaten Kupang; bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/2577/SJ tentang Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, perlu merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa secara Bergelombang di Kabupaten Kupang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang di Kabupaten Kupang.
Dasar Hukum Peraturan tersebut UU No 69 Tahun 1958; UU No 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Kupang No 4 Tahun 2016; Perbup No 12 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah sehingga berbunyi (1) Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak pada hari yang sama didaerah; (2) Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bergelombang; (3) Interval waktu Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: a. Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang tahap kesatu dilaksanakan Tahun 2021, b. Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang tahap kedua dilaksanakan Tahun 2022, c. Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang tahap ketiga dilaksanakan Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang di Kabupaten Kupang.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, Pasal 21B, Pasal 35, Pasal 42 ayat (3), Pasal 51A ayat (9), Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
UU No. 12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2019; Permendagri No.112 Tahun 2014; Permendagri No.65 Tahun 2017; Permendagri No.110 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2015; Perda No.6 Tahun 2019
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Satu Kali Atau Bergelombang, Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dan Biaya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Bintan Nomor 42 Tahun 2018
48 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Dan Satuan Harga Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2017 agar dapat berjalan efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, perlu ditetapkan Standar Biaya dan Standar Satuan Harga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Biaya dan Satuan Harga dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalarn Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Atribut Non Komersial, Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan
nasional sebagaimana dalam pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
perlu diselenggarakan pemilihan umum sebagai sarana
perwujudan kedaulatan rakyat; bahwa untuk ketertiban, keamanan, kebersihan,
kerapihan dan keindahan kota, serta kelancaran dalam
pelaksanaan kampanye pemilihan umum di Kabupaten
Karanganyar, maka perlu diatur permasalahan Atribut
Non Komersial, Alat Peraga Kampanye, dan Tempat
Kampanye Pemilihan Umum; bahwa berdasarkan hasil evaluasi penerapan Peraturan
Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Atribut
Non Komersial, Alat Peraga Kampanye, dan Tempat
Kampanye Pemilihan Umum, perlu disusun
perubahannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penataan Atribut Non Komersial,
Alat Peraga Kampanye, dan Tempat Kampanye Pemilihan
Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Bab III, perubahan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2019 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 1983 No.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tatacara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Desa.
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 8 ayat (3) Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1981 tentang Tatacara Pengambilan Sumpah/janji dan Pelantikan Kepala Desa, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Tatacara Pengambilan Sumpah/ janji dan Pelantikan Kepala Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 7 Tahun 1981; lnstruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 188.5/132/1981.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Prosedur pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa sebelum menjabat, melibatkan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang atau Pejabat yang ditunjuk olehnya. Acara ini dilaksanakan dalam sebuah upacara di pusat Pemerintahan Desa, dengan urutan tertentu, termasuk pembacaan surat Keputusan Bupati. Jika tidak memungkinkan dilaksanakan di pusat Pemerintahan Desa, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang dapat menetapkan tempat pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa yang lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1983.
4 hlm beserta Lampiran
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Mengubah :
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat