Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bentuk Singkat
Peraturan Bawaslu
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
01 November 2019
Tanggal Berlaku
01 November 2019
Sumber
BN.2019/No.1415, peraturan.go.id : 4 hlm.
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan