Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang di Kabupaten Kupang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah sehingga berbunyi (1) Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak pada hari yang sama didaerah; (2) Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bergelombang; (3) Interval waktu Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: a. Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang tahap kesatu dilaksanakan Tahun 2021, b. Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang tahap kedua dilaksanakan Tahun 2022, c. Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang tahap ketiga dilaksanakan Tahun 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang di Kabupaten Kupang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kupang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Oelamasi
Tanggal Penetapan
30 April 2021
Tanggal Pengundangan
30 April 2021
Tanggal Berlaku
30 April 2021
Sumber
BD. 2021/ No. 13
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kupang No. 12 Tahun 2020 tentang Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang di Kabupaten Kupang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan