desa - kepala - pemilihan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang di Kabupaten Kupang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa secara Bergelombang
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; dan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2019.
- Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa; III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
- 3 Halaman
|