Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1982

Tatacara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Desa.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Prosedur pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa sebelum menjabat, melibatkan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang atau Pejabat yang ditunjuk olehnya. Acara ini dilaksanakan dalam sebuah upacara di pusat Pemerintahan Desa, dengan urutan tertentu, termasuk pembacaan surat Keputusan Bupati. Jika tidak memungkinkan dilaksanakan di pusat Pemerintahan Desa, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang dapat menetapkan tempat pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa yang lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1982 tentang Tatacara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Desa.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1982
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
30 Oktober 1982
Tanggal Pengundangan
30 Juni 1983
Tanggal Berlaku
30 Juni 1983
Sumber
LD Tahun 1983 No.7 Seri D
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 66 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan