Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Perpanjangan IMTA;
3. Nama, objek dan subjek retribusi;
4. Golongan Retribusi;
5. Cara mengukur tingkat Penggunaan Jasa;
6. prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi;
7. Besaran Tarif Retribusi;
8. Wilayah Pemungutan Retribusi;
9. Masa Retribusi dan Retribusi Terutang;
10. Penetapan Retribusi;
11. Tata Cara pemungutan;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Pelapor dan Pengawasan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
17. Kadaluwarsa;
18. insentif Pemungutan;
19. Ketentuan Penyidik;
20. Ketentuan Pidana;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Pada Sektor Kebudayaan dan Pariwisata Di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Teknis penerimaan yang bersumber dari sector kebudayaan dan pariwisata adalah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Maluku.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2001; PERDA PROMAL No. 09 Tahun 2008; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan pada Sektor Kebudayaan dan Pariwisata di Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Petunjuk Pelaksana Teknis adalah mengatur alur penerimaan mulai dari penerima di lokasi ODTW sampai ke penyetoran ke Kas Daerah. Penerimaan adalah retribusi karcis masuk yang dipungut dari setiap pengunjung yang ingin menikmati objek dan daya tarik wisata pantai Hunimua dan pantai Namalatu serta Gong Perdamaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2011
pajak dan retribusi daerah - pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan penataan kembali terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan Otonomi Daerah dalam kesatuan Sistem Penyelenggaraan Negara, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu ditetapkan objek Pajak Bea Perolehan Hah Atas Tanah dan Bangunan sebagai salah satu objek pajak untuk meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.1 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2003, UU No.8 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.30 Tahun 1980, Pemendagri No.4 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negeri No.172 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negeri No.173 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negeri No.178 Tahun 1997.
Peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Nama, objek dan subjek pajak; Dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; Wilayah pengumutan; Penetapan, tata cara pembeyaran dan penelitian; Surat tagihan pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan pajak; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; Tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan keringanan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keberatan dan banding; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif pemungutan; Ketentuan khusus; Ketentuan pidana; Penyidikan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
20 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kendal Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan kebutuhan pokok manusia dan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka Pemerintah Daerah perlu memberukan subsidi kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Kendal; bahwa untuk mendukung upaya tersebut di atas maka tarip pemeriksaan fisik dan pengobatan sebagaimana dimaksud angka 1 Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal perlu dihapus, sehingga biaya pemeriksaan kesehatan di Pusat Kesehatan Masayarakat terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kendal; bahwa sehubungan dengan maksud huruf "a" dan "b" tersebut di atas maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal perlu diubah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 415a/MENKES/PER/V/1988; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93A/MENKES/SKB/II/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang diatur daam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatah Masyarakat Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 25 Tahun 2001 diubah
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2002
PERDA Kota Banjarbaru No. 03 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam tidak
dapat diperbaharui yang dikuasai negara dan menguasai hajad
hidup orang banyak serta mempunyai peranan penting dalam
pembangunan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah
khususnya Retribusi Daerah maka diambil langkah-langkah guna
menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber
pendapatan daerah tersebut; bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan
tugas Pemerintah Daerah di Bidang Minyak dan Gas Bumi,
dipandang perlu mengatur kegiatan Pengusahaan Minyak dan
Gas Bumi di Kota Banjarbaru ; bahwa untuk maksud tersebut pada konsideran huruf a,b,dan c
dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Nomor 9 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 34 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor : 1454.K/30/MEM/2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru nomor 01 tahun 2001 ; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru nomor 8 tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Rteribusi; Ketentuan Perizinan; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Pengawasan Dan Pembinaan; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Retribusi; Retribusi Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurnagan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kadarluarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan petani pembudidaya ikan diperlukan benih, calon induk dan induk yang unggul dan murni, yang pengadaannya dilakukan oleh Balai Benih Ikan Lokal Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tapin;bahwa pengadaan benih,calon induk dan induk yang
unggul dan murni dilaksanakan dalam upaya alih teknologi budidaya perikananan serta ditujukan untuk menjaga mutu genetika serta ketersediaan benih, calon induk dan induk ikan yang digunakan petani pembudidaya untuk kegiatan usahanya;bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penjualan produksi usaha daerah berupa bibit atau benih ikan termasuk salah satu jenis retribusi jasa usaha yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah kabupaten/kota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Struktur dan Besarnya Tarif;Penyesuaian Tarif;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Pembayaran dan Penundaan Pembayaran;Insentif Pemungutan;Sanksi Administrasi;Penagihan;Keringanan, Penguranan dan Pembebasan Retribusi;Penghapusan Piutang Retribusi yang kadaluarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2009
Nomor 50 Tahun 1952 tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing dalam Daerah Kabupaten Pati; Nomor 27 Tahun 1956 tentang Pembakaran Roti; Nomor 18 Tahun 1972 tentang Pemungutan Pajak Atas Hasil Pengusahaan dan Pemeliharaan Sarang Burung; Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor; Nomor 4 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Ternak; Nomor 5 Tahun 1976 tentang Mengadakan Pungutan Pajak Atas Surat Ijin Angkutan Kapol ODolan Rakyat Keluar Daerah Kabupaten Pati; Nomor 8 Tahun 1976 tentang Mengadakan Pungutan Pajak Ijin Angkutan Garam Rakyat Keluar Daerah; Nomor 1 Tahun 1977 tentan Pemeliharaan Babi; Nomor 9 Tahun 1977 tentang Pajak Rumah Bola Sodok; Nomor 12 Tahun 1977 tentang Mengadakan dan Memungut Retribusi bagi Kendaraan Bermotor yang Melalui Jalan Daerah; Nomor 4 Tahun 1978 tentang Pajak Bangsa Asing; Nomor 13 Tahun 1978 tentang Penyeragaman Penomoran Rumah Penduduk, Toko, Kantor, dan Bangunan-bangunan lain di Daerah Kabupaten Pati; Nomor 3 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pemberian Ijin Tempat Usaha; Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penggunaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 9 Tahun 1986 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan; Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak di Pasar; Nomor 6 Tahun 1988 tentang Kendaraan Tidak Bermotor; Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perusahaan Susu dan Perdagangan Susu di Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 1 Tahun 1989 tentang Uang Leges; Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengiriman Ternak dan Unggas Keluar Daerah; Nomor 5 Tahun 1991 tentang Ijin Usaha Rumah Makan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penertiban Pelestarian dan Pembudidayaan Tanaman Kapok Randu di Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 6 Tahun 1993 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 7 Tahun 1993 tentang Ijin Usaha Salon Kecantikan; Nomor 4 tahun 1994 tentang Retribusi Penjualan Es Batu untuk Keperluan Kapal Perikanan/Usaha Bidang Perikanan di Dermaga; Nomor 16 Tahun 1995 tentang Kartu Ternak; Nomor 6 Tahun 1997 Pungutan Pajak Radio; Nomor 7 Tahun 1997 tentang Retribusi Dokumen Lelang; Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ijin Mendirikan Usaha Penitipan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 14 Tahun 1997 Penjualan Brak Kerja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Yang Mengatur Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Yang Pungutannya Harus Dihentikan Terhitung Sejak Tanggal 23 Mei 1998
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah dart Retribusi Daerah yang sudah tidak sesuai perlu dicabut. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tingkat I da n Tingkat II tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, wajib dihentikan dan Peraturan Daerah yang mengatur tentang hal tersebut perlu dicabut; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan pengaturannya dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nornor 10 Tahun 1998
Pajak Daerah terutang dan Retribusi Daerah terutang sampai dengan tanggal 22 Mei 1998 tetap dapat di tagih berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1998.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin No 88 Tahun 2011 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Pelaksanaan Peraturan Bupati Banyuasin No. 88 Tahun 2011 guna mengoptimalkan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Banyuasin, perlu diadakan perubahan dan ditinjau kembali, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Bupati Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banyuasin No. 27 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 6 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banyuasin No. 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 2 Tahun 2014; Peraturan Bupati Banyuasin No. 88 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 88 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan pemerintahan daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Peraturan Daerah No.17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2011 Nomor 17) berdasarkan kenyataan terdapat beberapa objek retribusi yang belum terakomodir dalam Peraturan Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.49 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Pasir No.3 Tahun 2005; Perda Kabupaten Paser No.17 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Pasal-pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan ditambahkan huruf f. Selain itu, perubahan pada Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat