Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2017

RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Perpanjangan IMTA; 3. Nama, objek dan subjek retribusi; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara mengukur tingkat Penggunaan Jasa; 6. prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; 7. Besaran Tarif Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan Retribusi; 9. Masa Retribusi dan Retribusi Terutang; 10. Penetapan Retribusi; 11. Tata Cara pemungutan; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Pelapor dan Pengawasan; 14. Sanksi Administrasi; 15. Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 17. Kadaluwarsa; 18. insentif Pemungutan; 19. Ketentuan Penyidik; 20. Ketentuan Pidana; 21. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2017 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2017
Tanggal Berlaku
21 Desember 2017
Sumber
LD NOMOR 8 SERI A
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan