Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Perpanjangan IMTA; 3. Nama, objek dan subjek retribusi; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara mengukur tingkat Penggunaan Jasa; 6. prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; 7. Besaran Tarif Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan Retribusi; 9. Masa Retribusi dan Retribusi Terutang; 10. Penetapan Retribusi; 11. Tata Cara pemungutan; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Pelapor dan Pengawasan; 14. Sanksi Administrasi; 15. Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 17. Kadaluwarsa; 18. insentif Pemungutan; 19. Ketentuan Penyidik; 20. Ketentuan Pidana; 21. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat