Peraturan daerah ini mengatur Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Struktur dan Besarnya Tarif;Penyesuaian Tarif;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Pembayaran dan Penundaan Pembayaran;Insentif Pemungutan;Sanksi Administrasi;Penagihan;Keringanan, Penguranan dan Pembebasan Retribusi;Penghapusan Piutang Retribusi yang kadaluarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat