Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2011

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Pada Sektor Kebudayaan dan Pariwisata Di Provinsi Maluku

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan pada Sektor Kebudayaan dan Pariwisata di Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Petunjuk Pelaksana Teknis adalah mengatur alur penerimaan mulai dari penerima di lokasi ODTW sampai ke penyetoran ke Kas Daerah. Penerimaan adalah retribusi karcis masuk yang dipungut dari setiap pengunjung yang ingin menikmati objek dan daya tarik wisata pantai Hunimua dan pantai Namalatu serta Gong Perdamaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Pada Sektor Kebudayaan dan Pariwisata Di Provinsi Maluku
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
18 April 2011
Tanggal Pengundangan
18 April 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/8, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 7 HLM
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan