Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Pasal-pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan ditambahkan huruf f. Selain itu, perubahan pada Pasal 9.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat