PERPAJAKAN
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Yang Mengatur Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Yang Pungutannya Harus Dihentikan Terhitung Sejak Tanggal 23 Mei 1998
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah dart Retribusi Daerah yang sudah tidak sesuai perlu dicabut. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tingkat I da n Tingkat II tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, wajib dihentikan dan Peraturan Daerah yang mengatur tentang hal tersebut perlu dicabut; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan pengaturannya dengan Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nornor 10 Tahun 1998
- Pajak Daerah terutang dan Retribusi Daerah terutang sampai dengan tanggal 22 Mei 1998 tetap dapat di tagih berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1998.
- 6 hal
|