Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Lelang Secara Elektronik (E-Procurement) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas dan transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; .Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008
;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Lelang Secara Elektronik (E-Procurement) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Etika E-Procurement; Para Pihak Dalam Pelaksanaan E-PROCUREMENT, Tugas, Fungsi Dan Organ LPSE; Tata Cara Pelaksanaan F-PROCUREMENT; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Keija Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, maka dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana tetah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran ’Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomoi 5135);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor I Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom;
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Keija Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli
-
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2011
bea - perolehan - hak - atas - tanah - dan - bangunan - kabupaten - bandung
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2011/9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan telah diundangkannya Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2011 maka perlu menetapkan Perbup Bandung tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kab. Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1083 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Kab. Keuangan No. 147/MK.07/2010;Perda Kab. Bandung No. 6 Tahun 2004; Perda Kab. Bandung No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 20 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2011; Perbup Bandung No. 9 tahun 2008; Perbup Bandung No. 39 Tahun 2010.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Dasar Pengenaan Tarif Cara Perhitungan Pajak,Ruang Lingkup Sistem Prosedur Pemungutan BPHTB, Sistem Dan Prosedur Pemungutan BPHTB, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2011
PENDIDIKAN - GURU - KEPALA SEKOLAH - DINAS PENDIDIKAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2011/27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah maka Perturan Bupti Pati Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati perlu ditinjau kembali; bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlunya menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mencakup mengenai Persyaratan; Penyiapan Calon Kepala Sekolah; Proses Pengangkatan Kepala Sekolah; Masa Tugas; Penilaian Kinerja Kepala Sekolah; Mutasi dan Pemberhentian TUgas Guru sebagai Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2011.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelakanaan Penggantian Biaya Cetak KTP, KK, Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa unluk mclaksanakan kclcnluan Pa sal 39 aval (4) dan Pasal 53 ayat (4) Peraturan Dacrah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tcntang Retribusi Jasa Umum, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelaksanaan Penggantian Biaya Cetak KTP, KKN, dan Akta Catatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 13 lahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 34 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup
Bab III Pendelegasian Kewenangan Bupati
Kepada Kepala Dinas
Bab IV Tata Cara Pemuncutan Retribusi Dan Pelaksanaan Pembayaran Serta Penyetorannya
Bab V Tata Cara Pkngurangan, Kbringanan, Pembebasan Retribusi
Bab VI Monitoring Dan Pelaporan
Bab VII Insentif Pemungutan Retribusi
Bab VIII Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggung Jawaban
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2011.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2011
BELANJA TIDAK TERDUGA - TAMBAHAN PENGHASILAN - GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, DAN TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2011/No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Sisa Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
211/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi
Prognosa Definitif Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010, dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2010 tentang Pedoman
Umum dan Alokasi Prognosa Definitif Tunjangan Profesi Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010, maka atas sisa
dana Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah, dan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah harus disetor kembali ke Kas Negara; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 60 ayat (2)
atas kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun-tahun
sebelumnya dibebankan pada rekening Belanja Tidak Terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Sisa
Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah, dan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 55 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Sisa Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 09 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf b dan ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tangerang tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
1. UU No.17 tahun 1997;2. UU No. 19 tahun 1997;3. UU No. 23 tahun 2000
;4. UU No. 10 tahun 2004;5. UU No. 32a tahun 2004;6. UU No. 33 tahun 2004
;7. UU No. 28 tahun 2009;8. PP No. 38 tahun 2007;9. PP No. 69 tahun 2010
;10. Perda Kab Tanggerang No. 8 tahun 2010;11. Perda Kab Tanggerang No. 10 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.jenis obyek dan subyek pajak;3.dasar pengenaan dan tarif pajak;4.tata cara pelaksanaan pengelolaan pajak restoran;5.keberatan dan banding
;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13. Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga, serta untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 80 Tahun 2008 dicabut.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit ( Hospital By Laws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 29 ayat (1) hutuf r
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka
perlu menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit
(Hospital By Laws);
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Komite Medik pada RSUD Kabupaten Mamuju (Berita Daerah Tahun
2009 Nomor 4), perlu ditinjau untuk disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang Up To Date;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah
– Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389) ;
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5072); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik indonesia Nomor 4737) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor
4741);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1045/MENKES/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
di Lingkungan Departemen Kesehatan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan
Praktik Kedokteran;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
631/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Pearturan Internal Staf
Medis (Medical Staff Bay Laws) di Rumah Sakit;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit;
Pemilik RSUD bertanggung jawab untuk:
a. menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan pada RSUD Kabupaten Mamuju bagi fakir
miskin atau orang tidak mampu sesuai peraturan perundang-undangan;
b. membina dan mengawasi penyelenggaraan RSUD bagi direktur dan staf medis;
c. memberi perlindungan kepada RSUD agar dapat memberikan pelayanan kesehatan
secara profesional dan bertanggung jawab;
d. memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan RSUD sesuai
dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
e. menjamin pembiayaan pelayanan ke gawatdaruratan di RSUD akibat bencana dan
kejadian luar biasa;
f. menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan pada RSUD;
g. mengatur pendistribusian dan penyebaran alat kesehatan bereknologi tinggi dan bernilai
tinggi pada RSUD;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Mamuju Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pembentukan Komite Medik Pada RSUD Kabupaten Mamuju (Berita
Daerah Kabupaten mamuju Tahun 2009 Nomor 4) di cabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat