Pemilik RSUD bertanggung jawab untuk: a. menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan pada RSUD Kabupaten Mamuju bagi fakir miskin atau orang tidak mampu sesuai peraturan perundang-undangan; b. membina dan mengawasi penyelenggaraan RSUD bagi direktur dan staf medis; c. memberi perlindungan kepada RSUD agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggung jawab; d. memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan RSUD sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan; e. menjamin pembiayaan pelayanan ke gawatdaruratan di RSUD akibat bencana dan kejadian luar biasa; f. menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan pada RSUD; g. mengatur pendistribusian dan penyebaran alat kesehatan bereknologi tinggi dan bernilai tinggi pada RSUD;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat