PERATURAN-INTERNAL-RUMAH-SAKIT-(HOSPITAL-BY-LAWS)-PADA-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-KABUPATEN-MAMUJU
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2010/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit ( Hospital By Laws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 29 ayat (1) hutuf r
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka
perlu menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit
(Hospital By Laws);
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Komite Medik pada RSUD Kabupaten Mamuju (Berita Daerah Tahun
2009 Nomor 4), perlu ditinjau untuk disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang Up To Date;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah
– Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389) ;
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5072); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik indonesia Nomor 4737) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor
4741);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1045/MENKES/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
di Lingkungan Departemen Kesehatan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan
Praktik Kedokteran;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
631/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Pearturan Internal Staf
Medis (Medical Staff Bay Laws) di Rumah Sakit;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit;
- Pemilik RSUD bertanggung jawab untuk:
a. menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan pada RSUD Kabupaten Mamuju bagi fakir
miskin atau orang tidak mampu sesuai peraturan perundang-undangan;
b. membina dan mengawasi penyelenggaraan RSUD bagi direktur dan staf medis;
c. memberi perlindungan kepada RSUD agar dapat memberikan pelayanan kesehatan
secara profesional dan bertanggung jawab;
d. memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan RSUD sesuai
dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
e. menjamin pembiayaan pelayanan ke gawatdaruratan di RSUD akibat bencana dan
kejadian luar biasa;
f. menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan pada RSUD;
g. mengatur pendistribusian dan penyebaran alat kesehatan bereknologi tinggi dan bernilai
tinggi pada RSUD;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2011.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Mamuju Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pembentukan Komite Medik Pada RSUD Kabupaten Mamuju (Berita
Daerah Kabupaten mamuju Tahun 2009 Nomor 4) di cabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 19 Halaman
|