Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011

Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelakanaan Penggantian Biaya Cetak KTP, KK, Dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Bab III Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Bab IV Tata Cara Pemuncutan Retribusi Dan Pelaksanaan Pembayaran Serta Penyetorannya Bab V Tata Cara Pkngurangan, Kbringanan, Pembebasan Retribusi Bab VI Monitoring Dan Pelaporan Bab VII Insentif Pemungutan Retribusi Bab VIII Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggung Jawaban Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelakanaan Penggantian Biaya Cetak KTP, KK, Dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
10 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2011
Tanggal Berlaku
10 Mei 2011
Sumber
BD.2011/NO.9
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 83 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan