Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Bab III Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Bab IV Tata Cara Pemuncutan Retribusi Dan Pelaksanaan Pembayaran Serta Penyetorannya Bab V Tata Cara Pkngurangan, Kbringanan, Pembebasan Retribusi Bab VI Monitoring Dan Pelaporan Bab VII Insentif Pemungutan Retribusi Bab VIII Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggung Jawaban Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat