Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Lelang Secara Elektronik (E-Procurement) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Etika E-Procurement; Para Pihak Dalam Pelaksanaan E-PROCUREMENT, Tugas, Fungsi Dan Organ LPSE; Tata Cara Pelaksanaan F-PROCUREMENT; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat