Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2011

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Dasar Pengenaan Tarif Cara Perhitungan Pajak,Ruang Lingkup Sistem Prosedur Pemungutan BPHTB, Sistem Dan Prosedur Pemungutan BPHTB, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
12 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2011
Tanggal Berlaku
12 Januari 2011
Sumber
BD 2011/9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan