pada unit pelaksana teknis daerah pengelolaan dana bergulir dinas koperasi dan usaha mikro - pedoman remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai badan layanan umum daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan
produktivitas Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan
Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi
dan Usaha Mikro, dapat diberikan remunerasi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Remunerasi Bagi Pejabat
Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum
Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi dan
Usaha Mikro.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pedoman Remunerasi Bagi Pejabat
Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum
Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi dan
Usaha Mikro, Dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Daitur tentang asas dan filosofi, ruang lingkup remunerasi, evaluasi dan laporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Bekasi No. 21 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalin diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2024; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri NO. 120 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2023; Perwalikota No. 74 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perwalikota Bekasi No. 2 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang Teknis Tun Pemberianjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2023 dicabut.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2024
TATA - CARA - PENERAPAN - SANKSI - ADMINISTRATIF - DALAM - PERLINDUNGAN - DAN - PEMENUHAN - HAK - PENYANDANG - DISABILITAS
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD Kota Bandung Tahun 2024 No. 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif dalam Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tabun 2019 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administrasi dalam Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 75 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 15 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administrasi dalam Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang meliputi Ketentuan umum, Tujuan, Kewenangan dan jenis sanksi, Penerapan sanksi administratif, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2024
PEDOMAN - PELAKSANAAN - SISTEM - PELAPORAN - PENGADUAN - LANGSUNG - DAN - RAHASIA - WHISTLEBLOWING - SYSTEM - TINDAK - PIDANA - KORUPSI - PENYIMPANGAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 05
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan/Pengaduan Langsung dan Rahasia (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi/Penyimpangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan terpercaya diperlukan sarana Pelaporan/ Pengaduan tindak pidana korupsi/penyimpangan yang cepat, objektif, akuntabel dan bersifat rahasia;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , PELAPOR/PENGADU OBJEK DAN SUBJEK ( Pelapor/Pengadu , Objek , Subjek ) BENTUK DAN ALAMAT LAPORAN/ADUAN (Bentuk Laporan/Pengaduan , Alamat Pelaporan/Pengaduan ), YANG HARUS DIHINDARI, PERLINDUNGAN DAN SANKSI BAGI PELAPOR/PENGADU (Perlindungan, Sanksi)PENANGANAN PELAPORAN/PENGADUAN,TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN , PEMANTAUAN DAN PEMUTAKHIRAN TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PENGAWASAN , PENGHARGAAN , ANGGARAN , PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
17 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Bab VI huruf D angka 1 huruf d dan angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran (pergeseran) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman ModalTahun Anggaran 2024, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Tahun Anggaran 2024, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar hukum Perwali Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2024 adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman ModalNomor 2 Tahun 2023; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2024;
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang memuat perubahan pendapatan daerah pada pasal 3; pendapatan asli daerah (ayat 1), retribusi daerah (ayat 3) dan lain pad yang sah (ayat 5) pasal 4; PBJT pada pasal 5; belanja daerah pada pasal 6; belanja operasi, belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja bunga pada pasal 7 dan pasal 8, belanja pegawai BLUD pada pasal 8; belanja barang dan jasa pada pasal 9; belanja bunga pada pasal 10; belanja modal pada pasal 13; belanja tidak terduga pada pasal 14; Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, serta Lampiran II Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
943
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2024
BANTUAN KEPADA KELOMPOK USAHA BERSAMA DAN PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD.2024/NO.5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Kepada Kelompok Usaha Bersama dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk penguatan kapasitas masyarakat dalam meningkatkan pendapatan dan kemampuan berusaha sehingga mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri serta meningkatkan kesetiakawanan sosial, Pemerintah Daerah perlu melakukan pemberdayaan dalam bentuk pemberian bantuan pada kelompok usaha bersama dan masyarakat pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial;
ahwa untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan guna peningkatan kualitas hidup yang berasaskan kemanusiaan dan keadilan;
bahwa dalam rangka pemberian bantuan Pemerintah Daerah bagi kelompok usaha bersama dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial di Kota Palu, perlu diatur tata cara dan mekanisme pemberian bantuan agar tetap sasaran dan berhasil guna;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan warga miskin;
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: Maksud dari pemberian Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima bantuan KUBE dan PPKS, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Wall Kota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Wall Kota Palu Nomor 60 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin Melalui Bantuan Sarana Prasarana Kelompok Usaha Bersama (Berita Daerah Kota Palu Ta h u n 2017 Nomor 60); dan
b. Peraturan Wali Kota Palu Nomor 38 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Peralatan dan Perlengkapan Bagi Pemerlu Pelayanan
Kesejahteraan Sosial (Berita Daerah Kota Palu Tahun
2023 Nomor 38),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman; Lampiran 3 Halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di Kota Jambi
ABSTRAK:
Prevalensi stunting yang tinggi dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan menghambat terwujudnya sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif; percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan
dan pemangku kepentingan lainnya; sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Kota Jambi melaksanakan Percepatan Penurunan Stunting di Kota Jambi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Jambi.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.36 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.33 Tahun 2012; PP No.86 Tahun 2019; Perpres No.72 Tahun 2021; Perda Kota Jambi No.11 Tahun 2013; Perwali Jambi No.49 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di Kota Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang strategi percepatan penurunan stunting; koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; peran kader pembangunan manusia; dukungan kampanye stunting; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, Perwali Jambi No.49 Tahun 2020 tentang Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kota Jambi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perwal ini.
16 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2024
PERWALI Kota Cilegon No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat
(7), Pasal 6 ayat (3), Pasal 59 ayat (5), Pasal 92, Pasal
119, Pasal 125 ayat (6), Pasal 137 ayat (4), Pasal 138
ayat (11), Pasal 139 ayat (7), Pasal 140 ayat (8)
Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
207 /PMK.07 /2018; Peraturan Menteri Nomor
8.208/PMK.07 /2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor k 48 /PMK.93/2021; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota ini mengatur materi pokok terkait:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PBB-P2
BAB IV Kemudahan Perpajakan Daerah
BABV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Wali Kata Cilegon Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2015
98 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Serang Tahun 2025 telah ditetapkan dengan Peraturan
Wali Kota Serang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Serang Tahun 2025;
bahwa berdasarkan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, penetapan rencana kerja
perangkat daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah
peraturan kepala daerah tentang rencana kerja
pemerintah daerah ditetapkan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala BPPN No. 2 Tahun 2024; Pergub Banten No. 3 Tahun 2022; Pergub Banten No. 11 Tahun 2024; Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Serang No. 8 Tahun 2020; Perwal Kota Serang No. 16 Tahun 2023; Perwal Kota Serang No. 4 Tahun 2024.
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bab III Pengendalian dan Evaluasi Bab IV Ketentuan Peralihan Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2024
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2024 NOMOR 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang
dipungut oleh Pemerintah Daerah dan perlu dilakukan
dengan cara dan metode yang pasti dan mengikat semua
pihak yang terlibat;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 5 Tahun
2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu disesuaikan
dengan dinamika perkembangan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan, UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
8. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Makassar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2023 Nomor 8);
9. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kota Makassar Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 1);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENDATAAN, PENDAFTARAN, DAN PENILAIAN SERTA PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB V : PEMBAYARAN
BAB VI : KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN
BAB VII : PENAGIHAN
BAB VIII : PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN DAN/ATAU PENGHAPUSAN POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB IX : PENGURANGAN DAN/ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB X : PEMBETULAN DAN PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG
BAB XI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
DAN PENGALIHAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Makassar
Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2023 Nomor 5),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat