BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : RUANG LINGKUP BAB IV : PENDATAAN, PENDAFTARAN, DAN PENILAIAN SERTA PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAB V : PEMBAYARAN BAB VI : KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN BAB VII : PENAGIHAN BAB VIII : PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN DAN/ATAU PENGHAPUSAN POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAB IX : PENGURANGAN DAN/ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAB X : PEMBETULAN DAN PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG BAB XI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENGALIHAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XII : KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat