Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur materi pokok terkait: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PBB-P2 BAB IV Kemudahan Perpajakan Daerah BABV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
29 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2024
Tanggal Berlaku
29 Februari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 Nomor 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Cilegon No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan