Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggran 2014
ABSTRAK:
Berdasarkan Permentan No. 122/Permentan/SR.130/11/2013 dan Peraturan Gubernur No. 35 Tahun 2013, perlu ditetapkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi untuk sektor pertanian.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1999
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 18 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. PP No. 8 Tahun 2011
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. Perpres No. 77 Tahun 2005
10. Permentan No. 8/Permentan/SR.140/2/2007
11. Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007
12. Permentan No. 28/Permentan/SR.140/5/2009
13. Permentan No. 122/Permentan/SR.130/11/2013
14. KepMPP No. 634/MPP/Kep/9/2002
15. KepMentan No. 237/Kpts/OT.210/04/2003
16. KepMentan No. 239/Kpts/OT.210/04/2003
17. KepMentan No. 465/Kpts/OT.210/07/2006
18. Pergub No. 35 Tahun 2013
19. KepGub No. A.58.XX Tahun 2011
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua)hektar atau petambah dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga.
Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional; Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; Berdasarkan di atas, perlu segera menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.68 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perpres No.77 Tahun 2005; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan atau udang seluas-luasnya 1 (satu) hektar. Pupuk bersubsidi tidak di peruntukan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai anjuran pemupukan
berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang dianjurkan oleh Pemerintah Daerah serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk tahun 2009. Alokasi pupuk bersubsidi untuk wilayah Kabupaten dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran yang disahkan dengan Peraturan ini. Alokasi pupuk bersubsidi agar memperhatikan usulan yang diajukan oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan atau udang berdasarkan RDKK yang disetujui oleh petugas teknis, penyalur atau Kepala Cabang Dinas (KCD) Pertanian setempat. Dinas yang membidangi Tanaman Pangan dan Hortikultura setempat wajib melaksanakan pembinaan kepada kelompok tani untuk menyusun RDKK sesuai luas areal usaha tani dan atau kemampuan penyerahan pupuk ditingkat petani di wilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2009.
13 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 5 Tahun 2018
Pangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Bersama antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor: KEP-46/M.EKON/08/2005 dan Nomor: 34/KEP/MENKO/KESRA/08/2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, sepanjang terkait koordinasi pengelolaan cadangan beras pemerintah untuk stabilisasi harga
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 5, BN.2018/No.1285, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Koordinasi dan Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2003
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi, maka perlu mengatur kebijakan pengelolaan Irigasi di Kabupaten Kebumen; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Irigasi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2001; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 529/KPTS/M/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Irigasi yang meliputi Asas, Tujuan dan Fungsi Irigasi, Ruang Lingkup Pengaturan Irigasi, Daerah Irigasi, Wewenang Tanggung Jawab Pengelolaan Air Irigasi dan Jaringan Irigasi, kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Pemberdayaan P3A Dharma Tirta, Inventarisasi Daerah Irigasi, Penyediaan Air Irigasi, Pembagian dan Pemberian Air Irigasi, Penggunaan Air Irigasi dan Jaringan Irigasi, Operasi dan Pemeliharaan, Pembiayaan, Pengamanan Air Irigasi dan Jaringan Irigasi Beserta Bangunan Pelengkapnya, Keberlanjutan Sistem Irigasi, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
42 halaman
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanan Kegiatan Pengembangan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) Komoditas Pangan Dan Non Pangan Serta Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Jepara Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksaaan kegiatan pengembangan dana penguatan modal usaha bagi Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) dan pemberian dana talangan pengadaan pangan untuk pembelian hasil pertanian perkebunan, budidaya peternakan dan perikanan di Kabupaten Jepara Tahun 2008 perlu disusun petunjuk pelaksanaan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 501/5//2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2008;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Dana Penguatan Modal Usaha Lembaga Usaha Ekonomi Peesaaan (LUE) komoditas pangan dan non pangan dan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan di Kabupaten Jepara tahun 2008 disusun sebagai pedoman untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan. Petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2008.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2017
Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utaman yang wajib dipenuhi oleh Perda pangan merupakan halyang sangat penting dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Ketahanan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perdaprov Jabar No. 4 Tahun 2012; Perda Kot. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kot. Tasikmalaya No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Kewenangan, Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Kerjasama, Kelembagaan, Pengembangan Suberdaya Manusia , Sarana Dan Prasarana, Sistem Informasi Pangan Dan Gizi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2023/ No. 5, TLD No. 115, LL Kab Teluk Bituni: 15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1993/No.18 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Taman Margasatwa Dan Kebun Raya
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam
bidang sarana hiburan dan rekreasi serta untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Sendiri,
maka Peraturan Daerah Kota Besar Semarang
tanggal 29 Juni 1954 tentang Kebun Binatang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1984 dipandang perlu
ditinjau dan diatur kembali untuk disesuaikan
dengan perkembangan keadaan pada saat ini ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di
atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali dan
menetapkannya dalam Peraturan Daerah yang baru.
Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950 jis
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Undang - undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Tempat dan Tata Tertib Taman Margaraya;
4. Retribusi;
5. Pelaksanaan dan Pengawasan;
6. Ketentuan Pidana dan Penyidikan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1993.
Mencabut Peraturan Daerah
Kota Besar Semarang tanggal 29 Juni 1954 tentang Kebun Binatang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1984
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat