Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga No. 1 Tahun 2016

Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan umum 2.Asas dan Tujuan 3.Peternakan 4.Kesehatan hewan 5.Kesehatan masyarakat Veteriner, RPH dan Kesejahteraan hewan 6.Pengawasan Bahan Asal hewan, Hasil Bahan Asal hewan 7.Pelayanan Kesehatan hewan 8.Pemberdayaan Peternak Usaha di bidang Peternakan dan Kesehatan hewan 9.Sumber Daya Manusia 10.Penelitian dan pengembangan 11.Pembiayaan 12.Sanksi Administrasi 13.Ketentuan Penyidikan 14.Ketentuan Pidana 15.Ketentuan Peralihan 16.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
25 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.1
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1030 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan