Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pemeliharaan Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Ternak, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pemeliharaan Ternak; V. Penertiban Pemeliharaan Ternak; VI. Perizinan Pemeliharaan Ternak; VII. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; VIII. Sanksi Administratif; IX. Ketetentuan Penyidikan; X. Ketetentuan Pidana; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
19 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2016
Tanggal Berlaku
29 Februari 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 2
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan