Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Ternak, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pemeliharaan Ternak; V. Penertiban Pemeliharaan Ternak; VI. Perizinan Pemeliharaan Ternak; VII. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; VIII. Sanksi Administratif; IX. Ketetentuan Penyidikan; X. Ketetentuan Pidana; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat