Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup 3. Perencanaan dan Penetapan 4. Pengembangan 5. Pemanfaatan 6. Pembinaan 7. Pengendalian 8. Sistem Informasi 9. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani 10. Pembiayaan 11. Peran Serta Masyarakat 12. Pengawasan 13. Penyidikan 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat