Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2016

PERLINDUNGAN LAHAN PANGAN PERTANIAN BERKELANJUTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, tujuan dan ruang lingkup; 3. Perencanaan; 4. Penetapan; 5. pengembangan; 6. Penelitian; 7. Pemanfaatan; 8. Pembinaan; 9. Pengendalian; 10. Pengawasan; 11. Pelaporan; 12. Sistem informasi; 13. Perlindungan dan pemberdayaan petani; 14. pembiayaan; 15. Peran serta masyarakat; 16. Sanksi administratif; 17. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PANGAN PERTANIAN BERKELANJUTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
08 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
29 April 2016
Tanggal Berlaku
29 April 2016
Sumber
LD Kab. Trenggalek No.4 TLD No.56
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1076 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan