Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, tujuan dan ruang lingkup; 3. Perencanaan; 4. Penetapan; 5. pengembangan; 6. Penelitian; 7. Pemanfaatan; 8. Pembinaan; 9. Pengendalian; 10. Pengawasan; 11. Pelaporan; 12. Sistem informasi; 13. Perlindungan dan pemberdayaan petani; 14. pembiayaan; 15. Peran serta masyarakat; 16. Sanksi administratif; 17. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat