Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2015

Penyelenggaran Peternakan dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat asas,maksud,dan tujuan; ruang lingkup; perencanaan; kawasan peternakan; peternakan; kesehatan hewan; kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan; otoritas veteriner; pelayanan peternakan dan kesehatan hewan; sumber daya; pemberdayaan peternakan dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; pengembangan sumber daya manusia; penelitian dan pengembangan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; sanksi administratif terkait; ketentuan penyidikan;ketentuan pidana;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Peternakan dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2016
Tanggal Berlaku
25 Januari 2016
Sumber
LD.2016/No.6
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 127 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan