PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.940 peraturan dalam 0,014 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 25 Tahun 2021
Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati

Kebijakan Akuntansi

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2017
SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI HIBAH

Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah Kebijakan Akuntansi

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 25 Tahun 2020
PEDOMAN MASA MANFAAT ASET TETAP

Kebijakan Akuntansi

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2010
Pedoman Kapitalisasi Terhadap Barang Milik Daerah/ Kekayaan Daerah Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Kebijakan Akuntansi

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2012
SISTEM DAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU

Kebijakan Akuntansi

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2013
Kebijakan Akuntansi Pemerinatahan Kabupaten Temanggung

Kebijakan Akuntansi

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Temanggung No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung
  2. PERBUP Kab. Temanggung No. 18 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 26 Tahun 2016
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tapin Berbasis Akrual

Kebijakan Akuntansi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan