ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu mengatur kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tapin Berbasis Akrual. Pengaturan kebijakan Akuntansi Pemerintah sebagaimana dimaksud tersebut disusun berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2010. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tapin berbasis Akrual.
- Dasar Hukum : UU Nomor 8 Tahun 1965, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 39 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permenkeu Nomor 238/PMK.05/2011, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Perda Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008, Perda Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012, Perda Kabupaten Tapin Nomor 12, Perda Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016, Perbup Tapin Nomor 11 Tahun 2012,
- Peraturan ini menetapkan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tapin berbasis Akrual, meliputi Ketentuan Umum, Kebijakan Akuntansi Keuangan Daerah, Pelaporan Keuangan.
|