Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Hubungan Kerja Dan Koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspekaspek hubungan kerja dan koordinasi di lingkungan Pemerintahaan Kabupaten Kutai Kartanegara; Dengan diberikan kewenangan, tugas dan tanggung jawab daerah, disertai hak dan kewajiban menyelenggaran otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.14 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2008.
Bupati mempunyai tugas dan wewenang : a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. b. melaksanakan kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten meliputi bidang :1. pemerintahan; 2. politik; 3. keamanan; 4. ketertiban; 5. perekonomian, 6.pembangunan;
7. kepegawaian, dan; 8. keuangan. Wakil Bupati mempunyai tugas dan wewenang : a. membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan dalam pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. b. membantu Bupati dalam mengkoordinasikan kegiatan urusan Pemerintahan meliputi :1. bidang Pengawasan Pemerintahan dan Pembangunan; 2. bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan; 3. bidang Pendapatan Daerah; 4. bidang Lingkungan Hidup; 5. bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana; 6. bidang Kesejahteraan Sosial; 7. bidang Organisasi dan Ketatalaksanaan; 8. bidang Gerakan Disiplin Nasional/Aparatur Daerah; 9. bidang Hukum dan Pengawasan Peraturan Daerah; 10. bidang Pemerintahan Sipil; 11. bidang Penanggulangan Kebakaran, dan; 12. tugas-tugas lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati. c. menandatangani tata naskah dinas tentang penyampaian laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah kepada
instansi yang bersangkutan, jika Bupati berhalangan atau tidak di tempat; d. menandatangani naskah dinas baik yang berasal di lingkungan maupun luar Sekretariat Daerah yang telah dibubuhi paraf : 1. Sekretaris Daerah Kabupaten; 2. Asisten Sekretaris Daerah, dan; 3. Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD). e. mewakili Bupati jika berhalangan di tempat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2011.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
Dengan berlakunya PP ini, maka Kepres Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk dan Kepres Nomor 2 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan
Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil, dicabut.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, dimana pejabat pembina kepegawaian menetapkan kelas jabatan di lingkungannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENPAN RB NO.39 Tahun 2013
Dengan peraturan Wali Kota ini ditetapkan Kelas Jabatan bagi Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional dan Jabatan lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Lampiran I,Lampiran II,Lampiran III,Lampiran IV,dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
2 hlm. 203 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 31 Tahun 2006
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 33 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 31 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN NAMANG DAN KECAMATAN LUBUK BESAR DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2020 dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, perlu adanya Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Bupati Brebes Nomor 090 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar satuan harga pemerintah Kab Brebes Tahun 2020 merupakan harg atertinggi dan sudah termasuk PPn 10%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA SUNGAI AJUNG KECAMATAN BATANG LUPAR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomomr 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegeasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa sungai ajung kecamatan batang lupar.
UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43Tahun 2014, Permendagri No 76 Tahun 2012, Permendagri No 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa Sungai Ajung Kecamatan Batang Lupar, peta batas Desa Sungai Ajung Kecamatan Batang Lupar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Perbup ini terdiri dari 7 hlm peraturan dan 2 hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
19. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 Nomor 38);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2006–2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 151);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 283);
23. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 30 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021(Lembaran
Berita Acara Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 30).
Maksud disusunnya Renja-PD ini yakni untuk Menyediakan Dokumen Perencanaan Tahunan sebagai penjabaran dari RPJMD dan Renstra PD untuk menyusun dan melaksanakan program, kegiatan, menyusun indikator kinerja dan
pagu indikatif serta prakiraan maju program/kegiatan berdasarkan RKPD dan Tupoksi PD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas dan penyederhanaan baik dalam
penyaluran maupun dalam pelaksanaan pengelolaan cadangan
pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
sekaligus dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dalam
bentuk penyediaan dan pengelolaan cadangan pangan maka
perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Bupati Nomor
21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Nomor 34 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/ Permentan/ OT.140/
12/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Pembiayaan; Organisasi Pelaksana; Mekanisme Pengadaan; Mekanisme Penyaluran; Mekanisme Pemeliharaan; Sanksi; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 21
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan dan akselerasi tercapainya kesetaraan dan keadilan gender melalui
ketersediaan wadah kegiatan layanan fisik, informasi, rujukan, konsultasi dan advokasi bagi perempuan dan anak yang
mengalami tinaak kekerasan melalui pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Kabupaten Lahat yang ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Keppres No. 87 Tahun 2002; Keppres No. 88 Tahun 2002; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Lahat selanjutnya disebut P2TP2A Seganti Setungguan adalah merupakan wahana operasional pemberdayaan perempuan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender yang dikelola oleh masyarakat dengan pemerintah melalui pelayanan fisik, informasi, rujukan, konsultasi dan berbagai permasalahan lain yang dihadapi perempuan dan anak. Ditetapkan visi, tujuan umum dan tujuan khusus. Diatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi dan tugas, keanggotaan dan kepengurusan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pcmbentukan Organisasi dan Tatakerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagaimnna telah diubah dengan Peraturan
Bupati Lahat Nomor 6 Tahun 2010
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat