Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 31 Tahun 2020

RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud disusunnya Renja-PD ini yakni untuk Menyediakan Dokumen Perencanaan Tahunan sebagai penjabaran dari RPJMD dan Renstra PD untuk menyusun dan melaksanakan program, kegiatan, menyusun indikator kinerja dan pagu indikatif serta prakiraan maju program/kegiatan berdasarkan RKPD dan Tupoksi PD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 31 Tahun 2020 tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.31
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 652 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan