1998
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 31, LN. 1998 No. 45, TLN No. 3742, LL Setkab : 12 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
- Dengan berlakunya PP ini, maka Kepres Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk dan Kepres Nomor 2 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan
Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil, dicabut.
|