Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Lahat selanjutnya disebut P2TP2A Seganti Setungguan adalah merupakan wahana operasional pemberdayaan perempuan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender yang dikelola oleh masyarakat dengan pemerintah melalui pelayanan fisik, informasi, rujukan, konsultasi dan berbagai permasalahan lain yang dihadapi perempuan dan anak. Ditetapkan visi, tujuan umum dan tujuan khusus. Diatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi dan tugas, keanggotaan dan kepengurusan, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat