Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengawas - Penyelenggaraan - Urusan Pemerintahan Daerah
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 22, LN.2022/No.32, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 4 Tahun 2012.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Sangadi dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
- Dalam rangka efektivitas dan efisiensi peningkatan kesejahteraan Sangadi dan Perangkat Desa di Kotamobagu, maka dipandang perlu melakukan Perubahan Atas Perwali No. 13 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Sangadi dan Perangkat Desa.
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 4 Tahun 2007;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 43 Tahun 2014;
- PP No. 113 Tahun 2014;
- Perda Kotamobagu No. 42 Tahun 2008;
- Perwali Kotamobagu No. 13 Tahun 2015;
- Tunjangan Sangadi dan Perangkat Desa dibayarkan tiap bulan oleh Pemerintah Desa yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Kerja bagi Tenaga Kontrak di Wilayah Kerja Kecamatan Karimunjawa
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kesejahteraan dan produktiftas kerja serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah maka perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan tempat kerja bagi tenaga kontrak yang melaksanakan tugasnya di wilayah kerja Kecamatan Karimunjawa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang 10 Tahun 2004; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Undang-Undang 33 Tahun 2004; Peraturan Peerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peaturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Nomor 913/421;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan penghasilan berdasarkan tempat kerja diberikan setiap bulannya kepada Tenaga Kontrak yang bertugas di wilayah kerja Kecamatan Karirnunjawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 83 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provins! Kalimantan Barat
Mencabut :
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 50 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 123 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PERMINTAAN DAN PEMBAYARAN UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 68 TAHUN 2014 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN PROFESI LANGKA BAGI DOKTER SPESIALIS RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SUNGAI BANGKONG
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 76 TAHUN 2014 TENTANG TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 140 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2012 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN PROFESI LANGKA BAGI DOKTER SPESIALIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOEDARSO
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 03 TAHUN 2015 TENTANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 76 TAHUN 2014 TENTANG TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN PROFESI LANGKA BAGI DOKTER SPESIALIS RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.53 Tahun 2010, PP No.11 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, PermenPANRB No.33 Tahun 2011, PermenPANRB No.34 Tahun 2011, PermenPANRB No.63 Tahun 2011, Permendagri 35 Tahun 2012, PermenPANRB No.39 Tahun 2013, PermenPANRB No.41 Tahun 2018, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub Kalbar No.75 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan, Penetapan Besaran TPP, Tim Pelaksana TPP, Komponen dan Penilaian TPP, Tata Cara Pembayaran, Pendanaan, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan Gubernur ini memiliki 20 halaman dan 9 halaman lampiran
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
PP No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
PP No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
PP No. 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
PP No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
PP No. 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pembenian Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeni Sipit Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011 Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan bagian dani Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 / atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2011; bahwa dalam rangka pembayaran tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeni Sipil Daerah (PNSD) di lingkungan Pererintah Kabupaten Jepara Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009; Peraturan Menteni Keuangan Nomor 71/PMK 07/ 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Pembayaran Tunjangan Profesi
Bab IV Penghentian Tunjangan Profesi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2011.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pembenian Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2010 dicabut.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Harga dan Honorarium Pemerintah Kota Magelang Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatand dan Belanja Daerah Kota Magelang TA 2007 dapat berjalan lebih efektif dan efisien sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, perlu menetapkan Standarisasi Harga dan Honorarium Pemerintah Kota Magelang Tahun 2007; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Perwal Magelang;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keppres No 80 Tahun 2003; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2004;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang standarisasi merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2006.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2023
PENETAPAN HONORARIUM TENAGA PENDAMPING KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERDAGANGAN KOTA PROBOLINGGO MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HONORARIUM TENAGA PENDAMPING KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERDAGANGAN KOTA PROBOLINGGO MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil salah satunya digunakan untuk membiayai Pendampingan Peserta Pelatihan, maka perlu menetapkan Honorarium Tenaga Pendamping Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Probolinggo melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2023 dengan Peraturan Wali Kota.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1313); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 9); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran Honorarium.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat